Kamis, 23 Maret 2017

Ada 109 Kasus Tenaga Kerja Restoran Di Surabaya Belum Tertangani, Pemkot Surabaya Tiga Kali Surati Pemprov Jatim

Pasca pengalihan kewenangan tim pengawas tenaga kerja dari kota ke provinsi akibat UU No 23 Tahun 2014, masih banyak tenaga kerja yang memiliki masalah wadul ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo, Kamis (23/3/2017) mengungkapkan, kasus yang kini dilimpahkan ke pemerintah provinsi tembus di angka 109 kasus.

"Sampai akhir tahun kemarin ada 86 kasus yang kami limpahkan. Tapi bulan Januari dan Februari masih ada yang datang ke kami untuk mewadulkan permasalahan di perusahaan, makanya kasus yang kami limpahkan bertambah jadi 109 kasus," ucap Dwi.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan dari kasus perrmasalahan tenaga kerja yang sudah dilimpahkan kota Surabaya ke pemerintah provinsi.

Ini diketahui Dwi lantaran pekerja masih berupaya ke kota untuk menanyakan penyelesaian kasus mereka dengan perusahaan.

Baik itu soal gaji yang tidak dibayarkan, gaji yang tidak sesuai UMK, dan beberapa masalah lain.

"Ini juga kami sayangkan. Kami sudah menyurati pemprov sebanyak tiga kali. Terakhir saat peringatan hari pekerja, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan dan penyelesaian," ucap Dwi.

Ia berharap pemprov bisa segera memberikan perhatian pada kasus tenaga kerja ini agar pekerja bermasalah tidak terkatung-katung nasibnya.

"Kami khawatir nanti akan ada gejolak di kalangan pekerja jika kasus mereka tidak segera tertangani," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Dwi, biasanya dalam penyelesaian kasus di Disnaker Kota Surabaya maksimal bisa rampung 40 hari.

Jika ada pengaduan pelanggaran di perusahaan restoran di Surabaya, Disnaker Kota Surabaya akan segera memeriksa.

"Kalau memang ada pelanggaran, maka akan kita beri surat peringatan. Sampai tiga kali. Kalau masih nggak ada tanggapan Kan naik ke penyidikan," ucap Dwi.

Menanggapi hal ini Ketua Konfederasi Serikat Pekerka Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya Dendy Prayitno meminta agar pemprov segera menindaklanjuti kasus yang sudah dilimpahkan dari kabupaten kota ke pemrov.

"Sebab kami juga menunggu agar permasalahannya cepat ditangani, agar bisa kembali bekerja dengan tenang," ucapnya.

Ia meminta pemprov agar segera membentuk pola penanganan atas kasus perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar