Minggu, 23 Desember 2018

Sewa Mobil Alasan Dipakai Kerja, Ternyata Digadaikan untuk Bayar Utang

Yon Purwosiwi Karyono, 30, terpaksa mendekam di tahanan Polsek Karangpilang. Sebabnya, pria yang tinggal di Jalan  Kebraon Utara VII Blok AJ itu terbukti melakukan penggelapan mobil Daihatzu Xenia dengan nomor polisi (nopol) L-1542-L milik Dwi Yuliatin Kavia, pemilik rental mobil yang tinggal di Jalan Kebraon Utara VII Blok AK, Surabaya.Aksi penggelapan itu bermula saat pelaku menyewa mobil korban untuk keperluan kerja di proyek bumbu racik di pabrik makanan ringan. Korban sepakat dengan pelaku untuk menyewakan mobilnya dengan tarif Rp 4,2 juta per bulan.

Setelah pembayaran, mobil pun diambil pelaku. Tapi selepas itu, mobil tidak dipakai kerja. Tapi malah digadaikan ke seseorang melalui DN, dengan harga Rp 25 juta dengan perjanjian tiga bulan akan diambil. Namun setelah sebulan lebih dan sudah jatuh tempo, mobil tak kunjung dikembalikan. Korban yang penasaran lantas menghubungi pelaku untuk membayar sewa mobil surabaya lagi atau mengembalikan mobil. "Karena mobil tak kunjung kembali, korban melapor dan kemudian kami tindaklanjuti," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo, Minggu (16/12).

Marji menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil benar digadaikan pelaku. Kemudian polisi yang sudah mengantongi identitas dan alamat pelaku langsung melakukan penangkapan. "Barang bukti mobil masih belum ditemukan," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memang benar mobil telah digadaikan melalui DN. "Dari gadai itu saya menerima uang Rp 21 juta," ucap tersangka. Bapak dua anak itu mengaku uang hasil gadai itu digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. Sedangkan alasan mobil akan dipakai kerja hanyalah akal-akalan pelaku untuk memuluskan aksi jahatnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti surat serah terima, 1 buah handphone (HP), dan foto copy STNK mobil. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar